Rlb Civic Center – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan merilis bursa karbon pada 26 September 2023. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan pentingnya keberadaan bursa karbon ini sebagai upaya mendukung target penurunan emisi karbon yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Mahendra menyoroti bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendukung target pemerintah terkait emisi karbon. Sebelum peluncuran bursa karbon, OJK telah mengeluarkan aturan terkait perdagangan karbon pada bulan sebelumnya.
Menurut Mahendra, bursa karbon ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme pasar yang mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Selain itu, bursa karbon juga dimaksudkan untuk membantu menjaga keseimbangan dalam proses transisi menuju perekonomian yang berkelanjutan.
Mahendra menekankan bahwa pentingnya bursa karbon ini terkait dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan di negara-negara maju. Dia menjelaskan bahwa risiko deindustrialisasi dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial, yang pada akhirnya dapat melemahkan komitmen terkait emisi net zero di Indonesia.
Pentingnya Rilis Bursa Karbon
Mahendra menjelaskan bahwa rilis bursa karbon yang akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah salah satu langkah OJK dalam mendukung komitmen penurunan emisi karbon. Hal ini merupakan salah satu dari lima poin yang diterapkan oleh OJK dalam upayanya untuk mempromosikan keuangan berkelanjutan.
OJK telah menerbitkan peta jalan pembiayaan berkelanjutan sejak tahun 2015, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keuangan berkelanjutan dan membangun ekosistem pembiayaan berkelanjutan. Peta jalan ini juga digunakan untuk memperluas pasokan dan permintaan dana ramah lingkungan serta mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di sektor keuangan dan industri jasa.
Jadi, peluncuran bursa karbon di Indonesia diharapkan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung komitmen penurunan emisi karbon dan mempromosikan keuangan berkelanjutan di negara ini.
Pajak Bursa Karbon Belum Diterapkan
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis bursa karbon pada 26 September 2023, pekan depan. Namun, tampaknya penerapan pajak karbon tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa penerapan pajak karbon tidak akan dilakukan dalam tahun ini. Alasannya adalah untuk melihat efektivitas pasar karbon melalui skema bursa karbon terlebih dahulu.
“Kami tidak melihat kebutuhan untuk menerapkan pajak karbon saat ini, karena kami melihat bahwa potensi pasar karbon dalam berbagai sektor cukup menjanjikan,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Febrio menjelaskan bahwa dalam beberapa sektor, seperti sektor kehutanan, pajak karbon mungkin tidak diperlukan. Ia menekankan bahwa pajak karbon pada awalnya diperkenalkan untuk mendorong penerapan pasar karbon.
Pemerintah ingin memantau efektivitas bursa karbon yang akan dimulai pada akhir September ini sebelum memutuskan apakah pajak karbon akan diterapkan di masa depan.
Febrio juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan bursa karbon, dunia internasional berpartisipasi dalam upaya menurunkan emisi karbon di Indonesia melalui mekanisme pasar karbon. Penerapan pajak karbon akan dipertimbangkan berdasarkan roadmap dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, saat ini pemerintah berfokus pada pengembangan pasar karbon dan akan meninjau apakah pajak karbon akan menjadi instrumen yang diperlukan dalam konteks yang lebih luas.