Kakekpro Alternatif Daftar Rajaslotter Login QQOnline303 Permai99 Alternatif Ghacor Download Pusat Slot Online Link Kayatogel

Cuma Boleh Promosi, Pemerintah Larang Sosial Media Untuk Transaksi Jual Beli

Cuma Boleh Promosi Pemerintah Larang Sosial Media Untuk Transaksi Jual Beli

Rlb Civic Center – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan baru yang melarang platform social commerce dari memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, platform seperti TikTok Shop akan dilarang untuk menyediakan fasilitas jual beli barang.

Menurut Mendag, platform social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diizinkan untuk mengakomodasi transaksi jual beli bagi pengguna.

Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya seharusnya berperan sebagai media promosi dan tidak boleh berperan dalam transaksi langsung, termasuk proses pembayaran. Ia mengibaratkan platform ini seperti televisi yang digunakan untuk promosi, bukan untuk bertransaksi.

Aturan tersebut akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Mendag menyatakan bahwa peraturan baru hasil revisi ini akan ditandatangani pada hari yang sama.

Selain itu, dalam revisi Permendag tersebut, pemerintah juga akan secara tegas memisahkan platform social commerce dari social media. Mendag mengungkapkan bahwa keduanya harus dipisahkan agar algoritma dan penggunaan data pribadi tidak tercampur, terutama untuk tujuan bisnis.

Presiden Jokowi Menyoroti Peran TikTok Shop

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut mengomentari fenomena TikTok Shop dan media sosial lainnya. Menurut Presiden, media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin yang diberikan. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok aturan yang akan mengatur platform social commerce seperti TikTok Shop.

Presiden Jokowi mengamati bahwa bisnis e-commerce seperti TikTok Shop telah memiliki dampak negatif terhadap penjualan dan produksi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar konvensional. Ia berpendapat bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan sebagai entitas ekonomi.

Presiden menekankan bahwa Pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial, yang akan mengatur peran aplikasi tersebut sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, aturan tersebut telah disiapkan oleh berbagai kementerian dan tinggal menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

Komentar Jokowi Tentang Dampak TikTok Shop pada UMKM

Presiden Jokowi juga menyampaikan perhatiannya terhadap dampak TikTok Shop pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mencatat bahwa persaingan harga di e-commerce telah menyebabkan penurunan penjualan dan produksi di sektor ini.

Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyusun aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial.

Aturan tersebut akan mengatur peran aplikasi seperti TikTok Shop, memisahkan fungsi mereka sebagai media sosial dan platform perdagangan, serta memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk pengaturan bisnis tersebut.

Saat ini, aturan ini sedang menunggu persetujuan di Kementerian Perdagangan.

Jadi, Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk mengatur dan mengendalikan platform social commerce seperti TikTok Shop agar sesuai dengan peran mereka dan tidak memberikan dampak negatif pada sektor UMKM dan pasar konvensional. Aturan baru ini diharapkan akan membantu memperjelas peran dan fungsi platform-platform tersebut di ekosistem bisnis digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *